Syarat dan kondisi

Mediasi hutang Zuidweg & Partners

Zuidweg & Partners Hilversum BV serta Zuidweg & Partners Drachten BV (selanjutnya disebut: Zuidweg) melakukan segala upaya sebagai badan independen untuk membawa penyelesaian hutang secara damai antara debitur dan kreditur bersamanya. Dalam melakukannya, Zuidweg memperhitungkan penilaian yang diharapkan setelah kesepakatan berdasarkan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Pajak Perputaran. Jika penyelesaian utang secara damai tidak dapat diwujudkan, dengan bantuan Zuidweg, atas permintaan debitur, dapat diajukan permohonan Penjadwalan Ulang Hutang Wajib Badan (Pasal 284 Fw.) ke pengadilan.

Ketentuan ini berlaku untuk setiap penawaran dan setiap perjanjian antara debitur dan Zuidweg, sepanjang para pihak tidak secara tegas menyimpang dari ketentuan ini secara tertulis.

Syarat dan ketentuan ini juga berlaku untuk semua perjanjian dengan Zuidweg, yang pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga.

Layanan Zuidweg seperti yang dijelaskan di atas tunduk pada ketentuan berikut:

Umum

  1. Debitur dipahami berarti: orang perseorangan, atau badan hukum, yang (sesuai dengan Pasal 9 Kode Etik Penyelesaian Hutang Asosiasi Belanda untuk Kredit Publik) berada dalam situasi hutang yang bantuan Zuidweg disebut di.
  2. Klien dipahami sebagai: rekanan Zuidweg yang membeli layanan dari Zuidweg untuk kepentingan debitur atau dirinya sendiri.
  3. Debitur tidak akan melunasi hutangnya seluruhnya atau sebagian tanpa izin Zuidweg. Hal ini karena kreditur harus diperlakukan sama.
  4. Debitur berusaha semaksimal mungkin untuk membayar utangnya.
  5. Debitur tetap bertanggung jawab setiap saat atas situasi keuangan dan operasi bisnisnya.
  6. Debitur mematuhi semua perjanjian yang dibuatnya dengan penasihat Zuidweg.

Informasi

  1. Debitur memberikan Zuidweg semua informasi yang diperlukan untuk kinerja yang tepat dari kegiatannya. Debitur menyediakan semua dokumen yang mendasari dalam salinan yang dipesan, kecuali Zuidweg secara eksplisit meminta dokumen asli.
  2. Jika debitur pernah menjalani pengobatan adiksi atau sedang mengalami adiksi aktif, maka debitur tersebut akan segera melaporkannya kepada Zuidweg.
  3. Debitur dan Zuidweg segera saling menginformasikan perkembangan penting.
  4. Zuidweg menggunakan informasi yang diberikan oleh debitur secara eksklusif untuk tujuan membangun penyelesaian damai antara debitur dan kreditur bersamanya, termasuk permintaan untuk memaksakan komposisi wajib berdasarkan Bagian 287a dari Undang-Undang Kepailitan (Fw) atau untuk keuntungan permintaan untuk masuk ke skema penjadwalan ulang utang berdasarkan Pasal 284 (Fw).

Kekayaan intelektual

  1. Zuidweg memiliki hak dan wewenang yang menjadi haknya berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
  2. Semua dokumen yang disediakan oleh Zuidweg, seperti laporan, saran, desain, sketsa, gambar, perangkat lunak, dll., secara eksklusif dimaksudkan untuk digunakan dalam tujuan yang diperlukan untuk konseling utang oleh klien atau debitur dan tidak boleh digunakan oleh mereka tanpa izin sebelumnya dari pengguna dapat direproduksi, dipublikasikan atau diketahui pihak ketiga.
  3. Zuidweg juga berhak menggunakan pengetahuan yang diperoleh melalui kinerja pekerjaan untuk tujuan lain, sejauh tidak ada informasi rahasia yang diungkapkan kepada pihak ketiga.

Kantor Pendaftaran Kredit Tiel

  1. Zuidweg berafiliasi dengan Stichting Bureau Krediet Registratie (BKR) di Tiel. Zuidweg telah berjanji untuk melaporkan perjanjian (penyelesaian hutang) kepada BKR pada saat menandatanganinya, yang mungkin memiliki konsekuensi untuk setiap aplikasi pembiayaan berikutnya.
  2. BKR mengolah data di Central Credit Information System (CKI) untuk mencegah dan membatasi risiko kredit dan pembayaran bagi lembaga afiliasi serta mencegah dan membatasi over-crediting dari pihak-pihak yang terlibat (peminjam), serta untuk tujuan memberikan kontribusi untuk mencegah situasi utang bermasalah. Data ini disediakan untuk lembaga afiliasi oleh BKR dalam konteks tujuan yang telah ditetapkan, yang dimungkinkan dalam bentuk faktual dan statistik yang diedit.

Kewajiban keuangan

  1. Debitur tidak akan membuat hutang baru atau kontrak jangka panjang tanpa izin tegas dari Zuidweg.
  2. Debitur membayar semua kewajiban lancar, baik bisnis maupun pribadi, tepat waktu dan penuh. Debitur juga mencadangkan dana untuk kewajiban pajak kini.
  3. Jika debitur mengantisipasi bahwa ia tidak akan dapat membayar kewajibannya saat ini secara penuh, ia akan segera melaporkannya kepada Zuidweg.
  4. Debitur mencadangkan kapasitas pembayarannya setiap bulan pada rekening manajemen yang akan dibuka oleh Zuidweg untuk kepentingan kreditur bersama debitur.
  5. Debitur menyimpan hasil semua hartanya yang berharga dalam rekening manajemen yang akan dibuka oleh Zuidweg untuk kepentingan kreditur bersama debitur. Harta berharga debitur harus dilikuidasi, kecuali Zuidweg secara tegas mengizinkan satu atau lebih pengecualian.

Uang disimpan di Zuidweg

  1. Debitur melepaskan semua dana yang disimpan olehnya dalam rekening manajemen. Hal ini hanya berbeda jika pengecualian disepakati terlebih dahulu secara tertulis oleh debitur dan Zuidweg. Dana dicadangkan di Zuidweg untuk kepentingan kreditur bersama debitur dalam rangka kesepakatan yang akan dicapai dengan kreditur tersebut.
  2. Biaya akun manajemen, € 6,00 per bulan dengan jangka waktu maksimum 36 bulan, akan dibebankan ke dana yang dicadangkan di dalamnya.
  3. Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai dengan kreditur bersama, Zuidweg akan, dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar, membagi dana cadangan di antara kreditur bersama, kecuali dalam hal kebangkrutan atau penundaan pembayaran, atau penerapan skema penjadwalan ulang utang menurut undang-undang. untuk orang perseorangan kepada debitur. .
  4. Dalam hal debitur dinyatakan pailit, diberikan moratorium atau dimasukkan dalam skema penjadwalan ulang utang menurut undang-undang untuk orang perseorangan, Zuidweg akan mentransfer dana cadangan kepada wali atau administrator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Akuntansi

  1. Debitur menjaga pembukuannya dengan akurat dan menyerahkan semua pengembalian tepat waktu kepada otoritas pajak dan badan lain di mana ada kewajiban untuk menyatakan.
  2. Debitur berkeberatan terhadap penilaian yang dilakukan secara tidak benar secara ex officio atau atas pertimbangan debitur.
  3. Debitur berusaha semaksimal mungkin untuk menutup backlog yang ada dalam pembukuannya.

Kewajiban

  1. Untuk semua kerusakan langsung yang diderita oleh debitur dan/atau klien, dengan cara apa pun yang terkait dengan atau disebabkan oleh ketidakpatuhan, keterlambatan atau pelaksanaan perintah yang tidak tepat, tanggung jawab Zuidweg terbatas pada jumlah yang disetujui pengguna terkait sampai tidak terpenuhinya, terlambat atau tidaknya pemenuhannya.
  2. Zuidweg tidak pernah bertanggung jawab atas semua kerusakan tidak langsung, termasuk stagnasi dalam bisnis reguler dalam bisnis debitur atau klien, dengan cara apa pun yang terkait dengan atau disebabkan oleh kesalahan dalam kinerja pekerjaan oleh Zuidweg.
  3. Zuidweg berhak setiap saat, jika dan sejauh mungkin, untuk memperbaiki kerugian yang diderita oleh klien dan/atau debitur.
  4. Zuidweg tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau penghancuran dokumen dan informasi selama pengangkutan atau selama pengiriman melalui pos, terlepas dari apakah pengangkutan atau pengiriman dilakukan oleh atau atas nama debitur, klien, Zuidweg atau pihak ketiga.
  5. Klien dan/atau debitur memberikan ganti rugi kepada Zuidweg terhadap semua tuntutan dari pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung, langsung atau tidak langsung, terkait dengan pelaksanaan perjanjian.

Akhir mediasi

  1. Mediasi organisasi dan perjanjian ini berakhir demi hukum:
    1. Dalam hal debitur meninggal dunia;
    2. Jika debitur telah pailit;
    3. Jika debitur dimasukkan dalam skema penjadwalan ulang utang menurut undang-undang untuk orang perseorangan (Wsnp)
    4. Jika debitur telah diberikan moratorium;
    5. Jika debitur tidak lagi memiliki tempat tinggal atau tempat tinggal tetap dan/atau tidak lagi terdaftar di BRP;
  2. Mediasi organisasi berakhir atas permintaan tertulis dari debitur.
  3. Dalam hal tercapai kesepakatan atas dasar bentuk pembiayaan (mikro) atau kredit restrukturisasi, mediasi organisasi berakhir setelah dana kesepakatan telah dibayarkan kepada kreditur bersama. Perjanjian ini kemudian akan berakhir.
  4. Dalam hal tercapai kesepakatan tanpa pembiayaan terlebih dahulu dari dana kesepakatan, mediasi organisasi berakhir setelah jumlah angsuran terakhir telah dibayarkan kepada kreditur bersama dan pemeriksaan terakhir telah dilakukan oleh organisasi. Perjanjian ini kemudian akan berakhir.
  5. Organisasi dapat mengakhiri mediasi secara sepihak jika debitur tidak memenuhi satu atau lebih kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini, atau tidak memenuhinya tepat waktu atau seluruhnya, atau jika debitur menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan mediasi melalui mereka. tindakan atau kelalaian, atau jika debitur berusaha untuk merugikan kreditur.
  6. Jika debitur terbukti lalai dalam memenuhi perjanjian mengenai proses penyelesaian utang, organisasi berhak untuk mengecualikan debitur selama tiga tahun mengenai permintaan yang harus diajukan oleh debitur untuk mediasi dalam utang mereka. Jangka waktu ini mulai berjalan pada saat berakhirnya proses penyelesaian utang menjadi final.
  7. Organisasi berhak untuk mengakhiri perjanjian ini jika ternyata tidak ada situasi utang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam kode etik NVVK.
  8. Organisasi berhak untuk mengakhiri perjanjian ini jika semua hutang telah dibayar lunas.

Hukum yang berlaku

  1. Pengaduan dapat diajukan ke organisasi dan kemudian ke NVVK atau Ombudsman (Nasional).
  2. Pengadilan di tempat bisnis pengguna memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengadili perselisihan. Namun demikian, pengguna berhak menggugat pihak lain di hadapan pengadilan yang berwenang menurut hukum.
  3. Hukum Belanda berlaku untuk setiap perjanjian antara pengguna dan klien.

 

Syarat dan ketentuan ini telah diajukan di kantor Kamar Dagang pada tanggal 10 Februari 2015.