Restrukturisasi adalah tahap akhir dari proses konseling utang. Sebelum dilakukan perbaikan, fase stabilisasi dan verifikasi menentukan seberapa tinggi total utang dan berapa banyak (mantan) pengusaha dapat membayar di tahun-tahun mendatang. Periode ini berlangsung selama 3 tahun bagi pengusaha yang menghentikan usahanya, dan 5 tahun bagi pengusaha yang melanjutkan usahanya. Dalam video ini Jacqueline menjelaskan bagaimana fase ini berjalan.
Segera setelah jumlah utang dan jumlah pelunasan jelas, kami membuat proposal restrukturisasi terhadap pelepasan akhir kepada kreditur. Usulan tersebut berarti bahwa kita dapat menunjukkan kepada kreditur bahwa jumlah yang diusulkan adalah jumlah maksimum yang dapat dikembalikan oleh (mantan) pengusaha. Jika kreditur menerima jumlah ini, restrukturisasi dimulai. Pada akhir restrukturisasi, sisa hutang diampuni. Misalnya: Jika Anda memiliki total utang sebesar €100.000 dan Anda dapat melunasi total sebesar €10.000 selama 3 atau 5 tahun ke depan, sisa €90.000 akan diampuni pada akhir restrukturisasi.
Terkadang tidak semua kreditur setuju dengan usulan restrukturisasi tersebut. Dalam hal ini, kami memiliki opsi untuk mengajukan permintaan ke pengadilan untuk apa yang disebut akord wajib untuk menyerahkan. Kami akan menyelesaikan masalah ini di depan hakim dengan permintaan untuk memaksa kreditur yang tidak setuju dengan usul untuk setuju.
Jika tidak mungkin untuk mencapai kesepakatan dengan kreditur Anda melalui komposisi wajib, Anda memiliki pilihan untuk masuk ke dalam penyelesaian utang menurut undang-undang. Proses hukum berikut: Undang-Undang Penjadwalan Ulang Hutang Orang Perorangan (WSNP). Di sini juga kami membantu Anda dengan aplikasi ke pengadilan.
Apakah Anda ingin tahu lebih banyak tentang restrukturisasi utang? Lihat video kami tentang restrukturisasi utang.